PTPN7-Tubu
Wanita adalah
fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang
telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang
berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi
laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).
Allah Ta’ala juga berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah
(cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap
wanita” (HR. Al Bukhari 5096,
Muslim 2740).
Maka wajib mengusahakan segala upaya
agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun
melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita.
Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang
khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram,
wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar
wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat
kerusakan pada agama para lelaki.
Diantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:
“Memfoto wanita itu tidak boleh
secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah
dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto
wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah
mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber:
https://islamqa.info/ar/97495).
Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan
meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman
* Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan
jilbab
* Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan
jilbab yang dipakainya
Dan
semacamnya.
Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:
“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya
ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya
tidak ada maka tidak ada”.
Maka selama foto wanita itu bisa
beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.
Wanita yang berfoto bersama suaminya
apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat
mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda
ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga
beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:
“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha)
telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun
bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat
tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya
kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang
terpilih” (QS. Yusuf: 24).
Dan betapa banyak lelaki yang
kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.
Wanita
yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan
fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam ketika bersabda:
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan)
yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).
Apakah ketika itu para Muslimah
mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka
dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga
bersabda:
“Wanita adalah aurat. Jika ia
keluar, setan memperindahnya” (HR.
At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Maka walaupun seorang wanita memakai
jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.
Demikian juga, apakah karena
berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para
lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak.
Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk
menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak
menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
“Janganlah kalian menjadi penolong
setan untuk menggoda saudara kalian” (HR.
Bukhari no.6781).
Maka kami menasehatkan kepada kaum
Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus
foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka
karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua, Amin.
0 Komentar